MERCUSUAR.CO, Jakarta – Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal dengan nama panggung Nayunda Nabila, menjalani pemeriksaan selama 11 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam. Nayunda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 21.43 WIB. Setelah pemeriksaan, Nayunda yang mengenakan pakaian serba putih, enggan berkomentar banyak kepada wartawan dan hanya mengatakan, “Maaf ya, terima kasih ya, tanya penyidik,” sambil merapatkan kedua tangannya di depan dada. Dia kemudian meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil sedan berwarna putih.
Nama Nayunda Nabila mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 29 April 2024. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan dana untuk hiburan, termasuk pembayaran kepada penyanyi yang diundang dalam acara-acara yang digelar oleh SYL. Hal ini diungkap oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi kepada Arief terkait pengeluaran Kementan untuk hiburan. Arief menjelaskan bahwa dana hiburan tersebut termasuk pembayaran kepada penyanyi atau biduan yang diundang untuk tampil di acara-acara kementerian. Dia menyebutkan bahwa pembayaran untuk hiburan bisa mencapai Rp50 hingga Rp100 juta sekali transfer.
Jaksa juga menyoroti khusus mengenai pembayaran kepada Nayunda Nabila, yang diketahui sebagai penyanyi rising star idol. Arief mengungkapkan bahwa pembayaran kepada Nayunda dilakukan sekali, dengan transfer sebesar Rp30 juta yang berasal dari uang patungan eselon I Kementan. Dia mendapatkan nomor rekening Nayunda dari seseorang bernama Rezky atas perintah Kasdi Soebagyono, Sekjen Kementan.
Arief mengakui bahwa dia hanya menjalankan perintah untuk mentransfer uang tersebut. Bukti transfer kepada Nayunda senilai Rp30 juta dari rekening Arief juga ditunjukkan dalam persidangan. Dana tersebut dikirim untuk membayar keikutsertaan Nayunda dalam acara Harmoni Kementan.
Temuan aliran dana ke Nayunda Nabila menambah panjang daftar dugaan penggunaan dana Kementan oleh SYL untuk keperluan pribadi. Sebelumnya, KPK menemukan fakta bahwa SYL menggunakan dana Kementan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk perjalanan umrah dengan keluarga, pembelian barang mewah untuk putrinya, dan acara khitan cucunya.
Dengan adanya temuan ini, penyelidikan KPK terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh penggunaan dana Kementan yang tidak semestinya, memperlihatkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak dan penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi.