MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor desa dan daerah tertinggal dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa dengan aplikasi JAGA Korupsi milik KPK.
Kerjasama ini diumumkan oleh Erlin Chaerlinatun, Kepala Biro Humas Kemendes, menyusul sebuah diskusi online yang terjadi antara Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid, dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan pada 31 Januari 2023. Integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan distribusi Dana Desa, yang telah meningkat signifikan sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2015, mencapai lebih dari 74.961 desa.
Sekjen Taufik Madjid menekankan pentingnya sistem pengaduan yang kuat sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, yang ia sebut sebagai kejahatan luar biasa. Integrasi ini diharapkan akan memperkuat kapasitas institusional dan meningkatkan pengawasan dana desa untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi dalam pengelolaannya.
Diskusi lebih lanjut melibatkan Inspektur V Kemendes Hasrul Edyar, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Dadan S Suharmawijaya, dan Kepala Satgas JAGA dan Pelayanan Publik KPK, Chrisna Adhitama, yang menyoroti manfaat integrasi pengelolaan pengaduan dalam meningkatkan layanan, kebijakan sektoral, dan akuntabilitas desa.
Chrisna Adhitama menyampaikan bahwa integrasi antara SIPEMANDU Desa dan JAGA akan menciptakan sistem pengaduan yang lebih efisien, integrasi monitoring, basis data terpadu untuk analisis lebih lanjut, dan meningkatkan akuntabilitas di tingkat desa. Sistem ini juga akan mempromosikan transparansi dengan mendorong keterbukaan data pemerintah dan mengurangi risiko korupsi.