MERCUSUAR, JAKARTA– Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan peningkatan tarif impor pada 3 April 2025 dengan penetapan tarif dasar sebesar 10 persen. Untuk Indonesia, tarif resiprokal ditetapkan sebesar 32. Kebijakan ini kini sedang dalam masa tenggang selama 90 hari sebelum diberlakukan secara penuh.
Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Trump ini memiliki tekanan tersendiri bagi Indonesia. Tidak terkecuali, dampak tarif Trump ini turut menyeruak dalam diskursus mengenai penguatan ketahanan pangan nasional.
Di tengah negosiasi dagang yang berlangsung, Indonesia justru memiliki peluang untuk mengevaluasi arah kebijakan pangannya sekaligus membuka ruang bagi penguatan produksi pangan lokal.
Sebagai salah satu respons awal, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kuota impor, khususnya untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup masyarakat, tidak lagi diperlukan. Siapa saja dapat melakukan kegiatan impor. Pernyataan ini disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta pada 8 April 2025.