Mercusuar, Pemerintah Indonesia tengah membangun fondasi ekonomi desa melalui program ambisius: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Dalam program ini, setiap koperasi desa berpeluang mendapatkan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar, yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun. Akan tetapi, pinjaman tersebut bukan serta-merta diberikan. Ada syarat dan ketentuan ketat yang mengiringinya.
Bukan Bantuan, Tapi Pinjaman Bergulir
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar bukanlah hibah atau bantuan cuma-cuma dari negara. “Ini bukan hibah.
Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” tutur Zulkifli Hasan dalam acara deklarasi percepatan Kopdes Merah Putih di Soreang, Bandung, Jumat 16 Mei 2025.
Pinjaman ini akan disalurkan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun 80.000 koperasi dengan total alokasi anggaran Rp250 triliun.
Apa Saja Syaratnya?
Pemerintah belum merilis rincian teknis secara menyeluruh, namun skema dan alur pengajuan pinjaman telah digariskan:
1. Musyawarah Khusus Desa/Kelurahan
Pembentukan koperasi dimulai dari musyawarah desa khusus, membahas antara lain:
Rencana bisnis koperasi
Penetapan simpanan pokok dan simpanan wajib
Struktur organisasi koperasi
Rencana penggunaan dana
2. Penyusunan Proposal Bisnis
Proposal menjadi dokumen utama yang menentukan besar kecilnya pinjaman yang bisa diajukan.
“Kalau koperasi ajukan Rp1 miliar untuk bangun gudang, tapi setelah verifikasi bank hanya menyetujui Rp200 juta, maka itu yang dicairkan,” ujar Zulhas.
Jadi, besaran pinjaman disesuaikan dengan hasil verifikasi proposal dan kelayakan koperasi.
3. Verifikasi Oleh Bank
Setelah proposal diajukan, pihak perbankan akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk menentukan: Kelayakan usaha
Prospek pengembalian pinjaman
Legalitas koperasi
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, meski belum merinci aturan teknis, bank yang akan mengatur dan menjelaskan ketentuannya. “Ini bukan bantuan langsung. Ini pinjaman dari bank, bukan uang dikasih lalu habis. Ini bisnis,” kata Budi Arie.
Apa Kegunaan Dana Rp3 Miliar Itu?
Dana pinjaman koperasi bukan bebas digunakan sesuka hati. Koperasi Merah Putih akan menjalankan enam fungsi strategis, yaitu:
Memotong rantai pasok sembako langsung dari produsen ke warga melalui koperasi.
Menjadi agen distribusi LPG 3 kg.
Mendistribusikan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Mengelola gudang dan penyewaan alat pertanian.
Menjadi agen BRILink dan BNI untuk layanan keuangan.
Menyalurkan KUR dan menjadi agen Bulog untuk menyerap gabah dan jagung dari petani.
Pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai simpul distribusi, produksi, hingga pembiayaan di level desa.
“Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa,” ucap Zulhas.
Kenapa Perbankan Mau?
Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin bank tertarik memberi pinjaman ke koperasi desa?
“Kopdes enggak mungkin rugi. Kopdes pasti untung. Ini bisnis paling menguntungkan buat perbankan. Pinjaman dijamin negara, siapa yang enggak mau?” kata Budi Arie.
Dengan jaminan dari negara, risiko bank akan minimal. Bahkan, menurut Budi, program ini bisa menyaingi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digelontorkan hingga Rp300 triliun setiap tahun.
Transparansi Dijamin Satgas Khusus
Untuk menghindari penyimpangan, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus hingga ke tingkat kabupaten/kota. Satgas ini dibentuk sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang akan mengawal:
Proses pembentukan koperasi
Penyaluran dana
Pengawasan penggunaan pinjaman
Timeline Pelaksanaan Program
Sebelum 30 Juni 2025: Seluruh koperasi harus terbentuk
12 Juli 2025: Peluncuran nasional bertepatan Hari Koperasi
28 Oktober 2025: Operasional dimulai: koperasi aktif, gudang dibangun, distribusi berjalan
Program Koperasi Merah Putih adalah langkah revolusioner membangun ekonomi desa secara sistematis, berbasis koperasi, dan didukung penuh negara. Tapi ingat, pinjaman hingga Rp3 miliar bukanlah uang gratis. Ini kredit bergulir yang wajib dikelola profesional dan dikembalikan.