MERCUSUAR, Sumedang,26 Juli 2024 – Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat berencana menambah 30 desa baru sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi daerah. Rencana ini muncul dari permintaan masyarakat Sumedang serta kesiapan desa-desa yang telah memenuhi syarat pemekaran.
Rencana Pemekaran Desa di Sumedang
Kabupaten Sumedang yang saat ini terdiri atas 26 kecamatan, 7 kelurahan, dan 270 desa, berencana menambah 30 desa baru untuk meningkatkan potensi daerah. Saat ini, Sumedang memiliki jumlah penduduk sekitar 1.135.818 jiwa. Menurut DPMD Kabupaten Sumedang, desa-desa yang akan dimekarkan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat Pemekaran Desa
Syarat utama pemekaran desa adalah jumlah penduduk minimal 2.400 Kepala Keluarga (KK). Beberapa desa seperti Girimukti, Mekarjaya, Jatihurip, Jatimulya, dan Rancamulya di Kecamatan Sumedang Utara telah melampaui angka ini. Selain jumlah penduduk, desa yang ingin dimekarkan harus membentuk desa persiapan dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.
Proses Pemekaran Desa
Proses pemekaran dimulai dari usulan tingkat desa yang kemudian diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Provinsi. Tiga desa yang sedang dalam proses pemekaran adalah Cimanggung, Sarimekar, dan Cinanjung. Ketiga desa ini sudah dalam tahap pembentukan desa persiapan dan telah disurvei oleh Tim Provinsi Jawa Barat.
Langkah-Langkah dan Syarat Pembentukan Daerah Baru
Untuk membentuk daerah baru, diperlukan keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota. Selanjutnya, persetujuan bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk juga diperlukan. Parameter persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, dan cakupan wilayah. Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah, dan pemerintah pusat akan melakukan evaluasi akhir.
Evaluasi Daerah Persiapan
Jika hasil evaluasi akhir menyatakan daerah persiapan layak, statusnya akan ditingkatkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Jika tidak layak, status daerah persiapan akan dicabut dan dikembalikan ke daerah induk.
Kontribusi Pemekaran pada Ekonomi dan Pelayanan Publik
Dengan pemekaran ini, Sumedang berharap dapat meningkatkan pelayanan publik, mengoptimalkan potensi daerah, dan menaikkan perekonomian. Langkah ini juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan penduduk yang terus bertambah di Kabupaten Sumedang.
Rencana pemekaran 30 desa baru di Kabupaten Sumedang bukan hanya sekadar menambah jumlah desa, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan persiapan yang matang dan kerja sama dari berbagai pihak, Sumedang optimis dapat menyambut desa-desa baru ini dengan baik.