Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf, Barang Bawaan ke Luar Negeri Tak Wajib Dilaporkan

Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf, Barang Bawaan ke Luar Negeri Tak Wajib Dilaporkan
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf, Barang Bawaan ke Luar Negeri Tak Wajib Dilaporkan

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, mengklarifikasi mengenai kewajiban pelaporan barang bawaan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai.

Melalui akun resmi miliknya, Yustinus menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai Kualanamu merupakan inisiatif untuk menjawab pertanyaan publik, namun dinilai kurang sesuai dengan substansi peraturan dan praktik di lapangan.

Bacaan Lainnya

Yustinus menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan kehebohan yang muncul.

Menurut Yustinus, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai sudah berlaku sejak 2017, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film, bukan untuk barang sehari-hari seperti yang disebutkan.

Selama ini, kantor Bea Cukai telah selektif dalam menentukan barang yang memerlukan deklarasi, sehingga pelaporan oleh penumpang jarang dilakukan.

Yustinus menegaskan bahwa pelaporan barang tersebut bersifat opsional, sehingga penumpang tidak diwajibkan melakukannya.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa layanan deklarasi dilakukan di area keberangkatan internasional untuk efisiensi alur pergerakan penumpang, bukan di area kedatangan.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa penumpang yang membawa barang dari luar negeri saat masuk ke Indonesia harus mendaftarkan barangnya ke bea cukai di terminal bandara, namun hal tersebut telah diklarifikasi oleh Yustinus sebagai tidak benar.

Pos terkait