Mercusuar.co, Jakarta — Sri Mulyani lewat pidatonya pada Selasa (31/12) dalam Kantor Kementerian keuangan menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah. Dikutip dari CNN Indonesia
Seperti ditegaskan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujarnya. Dikutip dari CNN Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan lebih tentang empat kategori barang mewah berdasarkan Peraturan Menteri keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.
Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, town house dan semacamnya yang bernila jual sebesar Rp30 Miliar atau lebih dikenakan tarif PPnBM 20 persen.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, serta senjata api dan peluru (kecuali untuk keperluan negara), namun tidak termasuk peluru senapan angin dikenakan tarif 40 persen.
Ketiga, kelompok pesawat udara selain yang terkena tarif 40 persen seperti helikopter, jet pribadi dan pesawat udara lainnya dikenakan tarif 50 persen.
Selain itu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya seperti senjata artileri, revolver serta peralatan yang menembak yang pengoperasiannya serupa memakai bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
Keempat, mencakup kelompok kapal pesiar mewah selain angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air yang serupa khususnya untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis kecuali untuk keperluan negara dikenakan tarif 75 persen.