Jakarta, Mercusuar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6). Publik pun harap-harap cemas apakah putusan nanti memutuskan tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.
“Pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya Senin (12/6).
Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
MK sudah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut. Proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Namun, MK menegaskan tidak akan menunda-nunda proses perkara ini.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan perkara ini telah jadi atensi publik.
“Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya,” ujarnya.
Terkait pengamanan, Fajar mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal personel pengamanan saat berjaga pada sidang ini.
“MK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya, ada permintaan dari kami untuk menebalkan personel pengamanan antara 2 atau 3 SSK setara 200-300 personel kepolisian. Masih kita lihat perkembangannya,” katanya.