Mercusuar.co, WONOSOBO – Dua pemuda diduga pengguna narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo di Jalan Alternatif Krutuk-Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Senin (9/12/2024) pukul 02.15 WIB.
Kedua pemuda tersebut, HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Banjarnegara, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan keduanya di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat 1,1 gram, bungkus makanan ringan, potongan sedotan, lakban cokelat, bungkus rokok, pipet kaca, dan satu ponsel. Menurut pengakuan HY, barang haram tersebut dibeli secara patungan dan akan digunakan bersama YAS.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, sementara kedua pelaku dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tegus Sukosso, mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Ia juga mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan memberantas narkoba”, ujar AKP Teguh Sukosso
“Kami mengimbau warga, untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing”, tandasnya.(Gen)