Mercusuar, Jakarta– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Parlemen tengah mendorong kajian terkait ASN. Yakni, dalam rencana perubahan kedua Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal ini disampaikan politikus Golkar itu, menyusul masuknya revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Perubahan pertama terhadap UU ASN, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023, telah membawa sejumlah perubahan mendasar.
“Dulu, hanya PNS yang mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak. Sekarang dengan perubahan tersebut, PPPK juga berhak atas pensiun, ini langkah maju dalam penyetaraan hak ASN,” kata Zulfikar dalam suatu acara diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Perubahan mendasar pada perubahan pertama itu, termasuk penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penyamaan hak serta kewajiban. Yakni, antara PNS dan PPPK.
Ia menekankan, mulai Desember 2024, tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN, seperti honorer. Yakni, honorer di pusat maupun daerah.
Instansi yang melanggar ketentuan ini bahkan diusulkan untuk diberikan sanksi. Perubahan kedua yang kini sedang dibahas, menurut Zulfikar, menyangkut aspek yang lebih sensitif.
“Yakni pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, terutama pejabat struktural di daerah. Dalam revisi ini, wewenang yang sebelumnya didelegasikan ke pemerintah daerah, dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Presiden,” ucap Zulfikar.
Oleh karena itu, Zulfikar menuturkan, Komisi II DPR meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian ulang. Dengan, bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan profesional.
“Memastikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari arah perubahan tersebut. Perubahan ini belum final, masih dalam tahap pembicaraan awal, kita ingin kajian yang menyeluruh,” ujarnya.