Ratusan Kades Berkumpul di Depan Gedung DPR, Desak Penyahkan RUU Desa pada 5 Desember

Ratusan Kades Berkumpul di Depan Gedung DPR, Desak Penyahkan RUU Desa pada 5 Desember
Ratusan Kades Berkumpul di Depan Gedung DPR, Desak Penyahkan RUU Desa pada 5 Desember

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Delapan organisasi kelompok desa yang menamakan diri ‘Desa Bersatu’ menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (23/11). Mereka menuntut agar Revisi UU Desa segera disahkan, paling lambat pada tanggal 5 Desember 2023.

Dilansir dari cnnindonesia, peserta aksi yang mencapai ratusan orang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

Mereka tampil seragam dengan mengenakan pakaian cokelat, beberapa di antaranya memakai kemeja putih bertuliskan ‘Apdesi’ di bagian belakangnya.

Dua mobil komando terparkir di Jalan Gatot Soebroto tepat di depan kompleks parlemen, menyebabkan penutupan Jalan Gatot Soebroto ke arah Slipi.

Spanduk-spanduk terlihat dibentangkan di pagar gedung DPR. Salah satu spanduk menolak tugas perbantuan pada Pemilu 2024 jika RUU Desa tidak disetujui sebelum batas waktu yang mereka tentukan.

“Desa menuntut Revisi UU Desa disahkan pada 5 Desember 2023,” tulis salah satu spanduk yang terpampang.

Beberapa organisasi kelompok desa yang tergabung dalam Desa Bersatu antara lain DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Pada bulan Juli sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU Desa melalui rapat paripurna. Fraksi di DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU tersebut, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Selain itu, terdapat poin-poin kontroversial lainnya, seperti usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal melalui aklamasi melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, RUU Desa akan dibahas bersama pemerintah.

Pos terkait