MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada semester I tahun 2024. Hal ini menjadi perhatian serius karena potensi dampaknya yang masif jika tidak ditangani secara optimal.
“Itu akan terus berkembang dan akan semakin masif kalau tidak tertangani secara optimal,” ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (20/6/2024).
Dukungan terhadap Satgas Pemberantasan Judi Online
Daftar isi
Natsir menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Ia berharap Satgas ini dapat bekerja secara efektif dan optimal untuk menekan perkembangan judi online di Indonesia.
“Sebab kalau ini tidak kita cegah dan tidak kita berantas, itu multiplier effect-nya terhadap masyarakat cukup berat,” katanya.
Statistik PPATK dan Profil Pemain Judi Online
Berdasarkan data PPATK, tercatat ada sebanyak 3,2 juta pemain judi online, di mana 80 persen dari mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah. “Dimana kita lihat masyarakat berpenghasilan rendah itu bermain judi online di kisaran Rp100.000 ke bawah,” jelas Natsir.
Profil pemain judi online sangat beragam, terdiri dari berbagai profesi seperti pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, pegawai, dan karyawan. “Termasuk juga para profesional banyak juga yang bermain judi online ini,” tambahnya.
Lonjakan Nilai Transaksi Judi Online
Natsir juga menyoroti peningkatan signifikan dalam nilai transaksi judi online. Pada tahun 2022, transaksi judi online mencapai Rp81 triliun, dan pada tahun 2023 melonjak drastis menjadi Rp327 triliun.
“Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini sudah masuk ke arah yang meresahkan,” ungkapnya.
Langkah Penindakan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan fokus pada pemberantasan jual beli rekening di pedesaan. “Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan-rekan media mendengar berita itu,” kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024), seperti dikutip ANTARA.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, diharapkan masalah judi online yang meresahkan masyarakat dapat segera ditangani. Langkah ini diharapkan tidak hanya menghentikan laju pertumbuhan judi online, tetapi juga mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Natsir menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pemberantasan judi online. “Kerja sama dari semua sektor sangat diperlukan untuk menangani masalah ini secara menyeluruh dan efektif,” tutupnya.