MERCUSUAR.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum dari Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta maaf kepada klien mereka atas kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan dan penggeledahan yang terjadi pada 10 Juni lalu.
Petrus Selestinus, kuasa hukum Kusnadi, mengungkapkan bahwa penyidik KPK mengakui adanya sejumlah kekeliruan dalam dokumen administrasi terkait penyitaan dan penggeledahan. “Beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan tanda terima diakui sebagai kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru,” kata Petrus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Petrus, pengakuan ini disampaikan oleh penyidik KPK bernama Priyatno, yang memeriksa Kusnadi selama sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus eks kader PDI-P, Harun Masiku. “Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno. Mereka meminta maaf dan memastikan ke depan hal serupa tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.
Klarifikasi dari KPK
Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah adanya laporan terkait permintaan maaf dari penyidik kepada Kusnadi. “Tidak ada informasi terkait pemeriksaan Kusnadi yang masuk ke saya yaitu permintaan maaf dari penyidik kepada saksi Kusnadi sebagaimana yang sudah tercantum di atas,” kata Tessa saat dikonfirmasi.
Penggeledahan dan Penyitaan
Pada 10 Juni lalu, penyidik KPK menggeledah Kusnadi saat ia mendampingi Hasto dalam pemeriksaan kasus Harun Masiku. Penyidik menyita satu handphone dan kartu ATM milik Kusnadi serta dua handphone dan buku catatan milik Hasto.
Kasus Suap Harun Masiku
Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, delapan orang ditangkap, dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, Harun berhasil lolos dari penangkapan dan hingga kini masih berstatus buronan. Tim penyidik KPK terakhir mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun, yang diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW), kini telah memasuki tahun keempat sebagai buronan.
Pihak kuasa hukum berharap KPK dapat memperbaiki kekeliruan administrasi dan menjamin proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. “Kami berharap KPK bisa lebih berhati-hati dalam proses administrasi ke depannya dan memastikan hak-hak klien kami tetap terjaga,” ujar Petrus.
Sementara itu, KPK tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, meskipun menghadapi berbagai tantangan. “Kami akan terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tessa.
Dengan kasus Harun Masiku yang terus menjadi sorotan, upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menangani buronan ini diharapkan dapat menghasilkan hasil yang konkret dan memuaskan bagi masyarakat.