Berantas Judol, OJK Blokir Ribuan Rekening selama 2024.

ojk 290717 cropped

Jakarta, Mercusuar.co – Otoritas jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.500 rekening bank sepanjang 2024 yang terindikasi judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (7/1/2025).

Bacaan Lainnya

Dian mengatakan angka ini meningkat dibandingkan dengan yang sebelumnya dilaporankan 8.000 rekening oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Terkait pemberantasan judi online, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening. Sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1/2025). Dikutip dari cnnindonesia.com.

Ia mengklaim pemblokiran ini merupakan upaya OJK memperkuat pemberantasan praktik judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Dian mengatakan pihaknya meminta perbankan melakukan pembekuan terhadap rekening yang sesuai dengan identitas pelaku terkait judol.

“Kami melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” Jelasnya.

Dian juga mengungkap OJK berdiskusi dengan perbankan untuk meningkatkan sensitivitas sistem deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

“Dengan adanya perbaikan parameter untuk mendeteksi transaksi terkait judi online, diharapkan perbankan dapat lebih responsif dalam mengidentifikasi, menangani, dan menutup rekening-rekening tersebut,” tambahnya. (pan).

Pos terkait