MERCUSUAR, JAKARTA– Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam dakwaan itu, muncul nama Muhrijan alias Agus—sosok yang namanya belum pernah disebut di media. Dalam surat dakwaan tersebut, Muhrijan diungkap sebagai individu yang mengaku sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo.
Surat dakwaan Muhrijan satu berkas dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; dan Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama.
Menariknya, Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut sebagai orang dekat Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.
Keempat terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando. Terungkap dalam dakwaan Pembacaan dakwaan untuk keempat terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Dalam dakwaan itu, Muhrijan disebut mengetahui praktik perlindungan situs judi online setelah mendengar adiknya, Muchlis Nasution, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, Denden Imadudin Soleh, melalui telepon. Sekitar Februari atau Maret 2024, Muhrijan menyambangi Kementerian Kominfo untuk bertemu Denden. Di sana, Muhrijan mengaku mengetahui praktik membekingi situs judol.
Mengetahui ada praktik itu, Muhrijan kemudian mengancam akan melaporkan praktik membekingi situs judi kepada Budi Arie jika tuntutannya tidak dipenuhi. Di restoran sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara, Muhrijan meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kondisi tertekan, Denden mengirimkan uang secara bertahap, termasuk transfer ke rekening yang dipinjam dari seseorang yang pernah bekerja dengan Muhrijan.
“Dengan cara mentransfer ke rekening atas nama Jujun Juanda, di mana rekening terdakwa Muhrijan pinjam dari orang pernah bekerja dengan Muhrijan sebagai tukang taman,” kata jaksa dalam surat dakwaan, dikutip Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Permintaan Uang Berlanjut Keesokan harinya, Denden menyerahkan uang tunai senilai Rp 900 juta kepada Muhrijan, serta memberikan 15.000 dollar Singapura di kantor Kemenkominfo. Pada Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden untuk meminta uang. Namun, Denden menyatakan bahwa praktik melindungi situs judik sudah berhenti.
Praktik ini disebut berhenti sejak munculnya Adhi Kismanto yang melakukan patroli siber secara mandiri untuk memblokir situs judi tersebut. Kehadiran Adhi Kismanto di Kementerian Kominfo disebut sebagai bentuk dari atensi yang diberikan oleh Budi Arie. Karena pemberhentian ini, Denden dan anak buahnya disebut tidak lagi mendapatkan uang dari Alwin, penyambung lidah pengelola situs judol bernama Jonathan (DPO). Muhrijan berusaha menjalin kembali hubungan dengan Denden.
Ia meminta Deden agar diperkenalkan kepada Adhi. Permintaan Muhrijan itu ditolak Deden. Kendati demikian, Denden tetap mengirimkan biodata Adhi kepada Muhrijan. Setelah itu, Muhrijan menghubungi Adhi dengan mengaku sebagai utusan dari Direktur Kementerian Kominfo.
Keesokan harinya, Muhrijan dan Adhi bertemu. Dalam pertemuan itu, Muhrijan menyatakan bahwa praktik perlindungan terhadap situs Judol perlu dilanjutkan karena Denden juga menginginkannya.
Muhrijan pun menawarkan Adhi bagian sebesar Rp 1 miliar-Rp 5 miliar atau 20 persen dari total keseluruhan situs judol yang dilindungi. Tergiur dengan tawaran tersebut, Adhi menyetujuinya. Setelah itu, Muhrijan menelepon Denden di hadapan Adhi dan menyampaikan bahwa kesepakatan soal pembekingan situs Judol telah tercapai, dan situs itu siap kembali dijaga.
Pegawai Kominfo Hingga Orang Dekat Menteri Bekingi 20.000 Situs Judi Online
