Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian di SD Negeri Karangsari

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian di SD Negeri Karangsari
Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian di SD Negeri Karangsari

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Kejadian ini dilaporkan oleh Jumilah Binti Rono Dimejo, kepala sekolah SD Negeri Karangsari, pada tanggal 15 Juni 2024.

Kronologi Kejadian

Bacaan Lainnya

Pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku yang diketahui bernama Muhammad Ngilman Aris (19) merusak kunci gembok pintu ruang guru dengan menggunakan palu. Pelaku kemudian masuk ke dalam ruang guru dan mengambil dua unit tablet Samsung Tab A serta sejumlah uang tunai hasil penjualan koperasi sekolah.

Sekitar pukul 05.00 WIB, Jumilah menerima telepon dari penjaga sekolah, Untung Wikarno, yang melaporkan adanya kejadian pencurian di ruang guru. Jumilah segera menuju ke sekolah dan mendapati pintu ruang guru dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah memeriksa ruang tersebut, diketahui bahwa dua tablet dan uang tunai yang disimpan di dalam toples telah hilang.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian dan pelaku, antara lain:
– Dua buah kardus tablet Samsung Tab A
– Satu buah toples kosong tempat menyimpan uang
– Satu buah tablet Samsung Tab A dengan nomor IMEI 359306102761994
– Satu buah jaket jins dengan tulisan “Istiqomah” di bagian belakang
– Satu buah celana panjang jins berwarna biru
– Satu pasang sandal selop berwarna hitam dengan srempang putih
– Satu buah gembok yang telah dirusak

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sapuran segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan jaket jins bertuliskan “Istiqomah” di bagian belakang. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke rumah pelaku, yang kemudian berhasil ditangkap.

Pelaku, Muhammad Ngilman Aris, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Pos terkait