Curi iPhone, Pria di Kaligondang Purbalingga Diamankan Polisi

Curi iPhone, Pria di Kaligondang Purbalingga Diamankan Polisi
Curi iPhone, Pria di Kaligondang Purbalingga Diamankan Polisi

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di salah satu wilayah hukumnya, yakni di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang. Pencurian dilakukan oleh SDN (59) terhadap handphone merk iPhone milik Fauzi Aminullah (27) yang merupakan tetangga.

Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan telephon genggamnya pada hari Selasa (25/6/2024) dini hari.

Bacaan Lainnya

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian dan mengamankannya berikut barang buktinya pada hari itu juga, Selasa (25/6/2024) sore.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka. Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.

“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya,” ungkap Iptu Saryono didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aiptu Wahyono, saat memberikan keterangan, Kamis (4/7/2024).

Iptu Saryono menjelaskan pencurian handphone dilakukan tersangka pada malam hari saat korban sedang tidur. Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya. Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.

“Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.

Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(Angga)

Pos terkait