Polres Wonosobo Tindak Pidana Narkotika

 Polres Wonosobo Tindak Pidana Nartotika
 Polres Wonosobo Tindak Pidana Nartotika

MERCUSUAR.CO –  Polres Wonosobo Tindak Pidana Nartotika Pasal yang di persangkakan Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) Jo Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ANCAMAN HUKUMAN
a.Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);

Bacaan Lainnya

MODUS OPERANDI
Tugas dari Tersangka AHMAD SIGIT WIDIANTO BIN AHMAD SOLEH dan DADIK YULIANTO BIN BEJO SURATNO (ALM) membeli sabu dengan sistem alamat

TERSANGKA
a. AHMAD SIGIT WIDIANTO BIN AHMAD SOLEH : Wonosobo, 16 Mei 2000 (24 tahun), laki-laki, Islam, pendidikan terakhir Sd/Sederajat, Wiraswasta, kewarganegaraan indonesia/jawa, alamat : Wadaslintang Rt. 03 Rw. 01 Kel/Desa. Wadaslintang Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo.

b. DADIK YULIANTO BIN BEJO SURATNO (ALM) : Lahir di Wonosobo, 21 Juli 1991 (32 tahun), laki-laki, islam, Pendidikan terakhir SMA/Sederajat, Karyawan swasta, indonesia/jawa, alamat Bersole Rt. 08 Rw. 03 Kel/Ds. Sumberejo Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo.

TKP
Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 21.45 Wib di Jalan Raya Wadaslintang – Prembun Kel/Desa. Erorejo Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo.

KRONOLOGI KEJADIAN
Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 21.45 Wib di Jalan Raya Wadaslintang – Prembun Kel/Desa Erorejo Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo, petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Terduga yang bernama Sdr.

DADIK YULIANTO BIN BEJO SURATNO (ALM) dan AHMAD SIGIT WIDIANTO BIN AHMAD SOLEH selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua Terduga dan menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu dalam kemasan plastik klip warna bening (kode A dan kode B) dibungkus dengan potongan tisu dimasukkan ke dalam amplop kertas kecil warna putih dan disimpan di saku belakang sebelah kanan celana pendek kain warna hitam yang dipakai Sdr.

AHMAD SIGIT WIDIANTO BIN AHMAD SOLEH, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Sdr. DADIK YULIANTO BIN BEJO SURATNO dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna biru brilian beserta simcardnya serta turut disita 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul warna abu-abu Nopol B-4978-FGK yang dikendarai kedua Terduga, selanjutnya kedua Terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut.

BARANG BUKTI
1.⁠ ⁠⁠2 (dua) paket sabu dengan berat bruto 1,00653 gram (kode A 0,69786 gram dan kode B 0,30867 gram)
2.⁠ ⁠⁠1 (satu) buah amplop kertas kecil warna putih
3.⁠ ⁠⁠1 (satu) buah potongan tisu
4.⁠ ⁠⁠1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam
5.⁠ ⁠1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru brilian beserta simcardnya
6.⁠ ⁠1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul warna abu-abu Nopol B-4978-FGK
LAIN-LAIN
-Tersangka 1 AHMAD SIGIT WIDIANTO BIN AHMAD SOLEH bukan residivis tindak pidana;
-Tersangka 2 DADIK YULIANTO BIN BEJO SURATNO (ALM) bukan residivis tindak pidana;

Pos terkait