Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Wonosobo, Terungkap Melalui COD

a3b5ad13 405d 48ea 91f4 9ffcdc1c2fee

Mercusuar.co, WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Guris (30) yang berusaha menjual motor curian melalui sistem Cash on Delivery (COD) di kawasan Terminal Dieng, Kabupaten Wonosobo. Pelaku ditangkap setelah seorang saksi mencurigai bahwa motor yang hendak dijual adalah hasil curian dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Arif Kristiawan , S.H. M.H.Kasat Reskrim Polres Wonosobo menjelaskan, “Pelaku yang bernama Guris ditangkap setelah saksi melaporkan kecurigaannya kepada Unit Resmob kami. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah mencuri motor di wilayah Watumalang,” Tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pencurian terjadi pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, seorang warga Binangun, Kecamatan Watumalang, memarkir sepeda motor Honda Beat dengan nomor registrasi AA-5862-UP di teras rumahnya dalam kondisi terkunci stang, namun kunci kontak tertinggal di dashboard. Pada pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, korban menyadari motornya sudah hilang.

Korban segera memberi tahu saksi yang berada di sekitar lokasi untuk mencari motor tersebut, namun hasilnya nihil. Untuk keperluan identifikasi, saksi meminta BPKB motor korban agar dapat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut. Berdasarkan data tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Watumalang dengan estimasi kerugian mencapai Rp 5.500.000.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah membawa pelaku ke Polsek Watumalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Gen)

Pos terkait