Semarang, Mercusuar.co – Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma.
Ketiga tersangka adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani, dan senior dr Aulia berinsial ZYA.
Gelar perkara kasus ini dilakukan pada Senin kemarin. Hanya saja, polisi belum melakukan penahanan kepada para tersangka.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum.
Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma, ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024.
Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan peran Eko dan Sri adalah diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban.
“Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka,” terangnya.
Sementara peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya
Ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Artanto.
Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka itu belum ditahan. “Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” jawabnya.