MERCUSUAR.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya kerahkan 2.149 personel dalam persiapan menjelang pengumuman putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim dalam keputusan tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Total 2.149 personel dikerahkan (untuk menangani putusan MKMK),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Personel yang dikerahkan terdiri dari 1.964 personel dari Polda Metro Jaya dan 185 personel dari Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional.
Rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan mencakup:
- Pengalihan arus dari Harmoni menuju Jalan Majapahit, dialihkan ke Jalan Juanda dan Suryopranoto.
- Pengalihan arus dari HI menuju Harmoni, dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Merdeka Selatan.
- Pengalihan arus dari Budi Kemuliaan menuju Merdeka Barat, dialihkan ke Merdeka Selatan.
- Pengalihan arus dari Jalan Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat, dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang pukul 16.00 WIB.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan atas 21 laporan yang diterimanya, dan pemeriksaan dilakukan melalui pertemuan dengan pelapor untuk klarifikasi sejak Kamis, 26 Oktober, hingga sidang terbuka pada Jumat, 3 November.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan, juga telah selesai dilakukan sejak Selasa, 31 Oktober, hingga Jumat, 3 November.