Peran Strategis Kepala Desa Kunci Pemberdayaan dan Pembangunan Desa

Gus Halim: Pendamping Desa Adalah Anak Kandung Kemendes PDTT
Gus Halim: Pendamping Desa Adalah Anak Kandung Kemendes PDTT

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran kunci dalam akselerasi pembangunan. Menurutnya, pola pembangunan dan pemberdayaan desa yang paling efektif dapat dicapai melalui metode replikasi.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim menjelaskan bahwa pola replikasi ini mencakup mengadopsi keberhasilan satu desa untuk diaplikasikan pada desa lainnya. Namun, penting untuk menyadari bahwa pola ini perlu disesuaikan dengan karakteristik geografis dan budaya unik masing-masing desa.

Bacaan Lainnya

“Modifikasi dibutuhkan agar implementasinya tidak sekadar meniru tanpa mempertimbangkan kondisi objektif setiap desa,” ujar Gus Halim dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/11/2023).

Pernyataan ini disampaikannya ketika memberikan arahan dalam Workshop Replikasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jakarta pada Senin (6/11).

Gus Halim menyoroti bahwa setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda, dan karena itu, cerita sukses suatu desa tidak bisa secara langsung diterapkan pada desa lainnya. Terlebih lagi, Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan keberagaman.

Oleh karena itu, Gus Halim mendorong kepala desa untuk terus melakukan inovasi, dengan prinsip amati, tiru, dan modifikasi (ATM) sesuai dengan kebutuhan khas desa masing-masing. Kepala desa, sebagai tokoh terpilih melalui proses seleksi yang ketat, memiliki kepercayaan dan kewenangan untuk memimpin pembangunan di desa.

“Posisi kepala desa adalah kunci dari seluruh proses dan keberhasilan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Ini telah kita buktikan, jika kepala desanya baik, maka desanya pun akan baik,” tandasnya.

Workshop Replikasi (P3PD) Subkomponen 2B berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat dan sistem akuntabilitas sosial. Pesertanya mencakup Kepala Dinas PMD, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, dengan total 774 peserta, termasuk peserta daring.

Pos terkait