Pemecatan Kepala Desa Blora Akibat Tindak Asusila

ilustrasi tindak asusila
ilustrasi tindak asusila

MERCUSUAR, Blora, 23 Juli 2024 – Kepala Desa Sendangharjo di Kabupaten Blora,  Jawa Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya pada 19 Juli 2024, karena terbukti melakukan tindak asusila dengan perangkat desanya. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua BPD Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, dalam sebuah pertemuan di Balai Desa Sendangharjo pada 22 Juli 2024. Pemberhentian WS dihadiri lebih dari 50 warga desa.

WS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dipaksa melepaskan jabatannya setelah terbukti melakukan tindakan asusila. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, berdasarkan instruksi dari Bupati Blora.

Bacaan Lainnya

“Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sendangharjo atas nama pak WS Suhendro per tanggal 19 Juli 2024,” ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024). Menurut Yuli, tindakan pemecatan ini merupakan langkah tegas karena WS dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selama masa kepemimpinannya yang berlangsung sekitar satu setengah tahun, WS melakukan tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri. “Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri,” jelas Yuli. Tindakan WS ini semakin memperburuk citranya karena ia tidak meminta izin kepada dinas terkait saat melakukan pernikahan siri tersebut. Hal ini membuat masyarakat memandangnya tidak layak untuk menjabat sebagai kepala desa.

“Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan,” terang Yuli lebih lanjut.

Pada pembacaan surat keputusan pemberhentian yang dilaksanakan di Balai Desa Sendangharjo, lebih dari 50 warga hadir sebagai saksi. Namun, WS tidak tampak hadir dalam ruangan tersebut. “Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan,” ujar Yuli.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat Desa Sendangharjo. Banyak warga yang merasa kecewa dan marah atas tindakan WS, yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya. Pemberhentian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat berharap agar pengganti WS nantinya bisa membawa perubahan positif dan memperbaiki citra pemerintah desa yang telah tercoreng akibat kasus ini. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk selalu menjaga etika dan moralitas dalam menjalankan tugas.

Pemberhentian WS sebagai Kepala Desa Sendangharjo ini menegaskan pentingnya integritas dan moralitas dalam kepemimpinan. Keputusan ini diambil demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa. Semoga ke depan, tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng citra pemerintah desa di Kabupaten Blora dan di seluruh Indonesia.

Pos terkait