MERCUSUAR.CO – Dalam sebuah keputusan yang diumumkan melalui situs resmi PLN (web.pln.co.id), pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Mei 2024. Menurut pengumuman tersebut, tarif listrik untuk bulan Mei akan tetap sama dengan tarif yang berlaku pada bulan April 2024.
Pengumuman ini mengikuti penetapan tarif listrik untuk satu triwulan, di mana bulan Mei termasuk dalam triwulan kedua tahun 2024. Oleh karena itu, tarif listrik Mei 2024 akan mengikuti penetapan yang berlaku dari April hingga Juni 2024.
Berikut adalah daftar rincian tarif listrik PLN untuk Mei 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Meskipun terdapat parameter ekonomi makro yang seharusnya mempengaruhi penyesuaian tarif listrik, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA), pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap hingga bulan Juni 2024.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode ini.
Ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan akses listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.