Mercusuar, Jakarta– Genderang perang dagang China dan Amerika Serikat dimulai saat kedua negara saling menetapkan tarif impor dengan persentase tinggi.
Pada Rabu (2/4), Presiden Donald Trump menetapkan tarif resiprokal sebesar 34 persen untuk China. Kebijakan tersebut mulai berlaku 9 April.
Kemudian pada hari ini, Jumat (4/4), China membalas kebijakan Trump dengan menetapkan tarif impor untuk seluruh barang dari AS sebesar 34 persen. Aturan ini berlaku mulai 10 April.