MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Aliansi Pekerja Kabupaten Wonosobo telah melakukan upaya untuk mensejahterakan buruh di Kab. Wonosobo. Andrias Suroso Ketua Aliansi Pekerja Kabupaten Wonosobo menjelaskan, ” Sebagian besar pengusaha di Kab. Wonosobo sudah melaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jelasnya
Dia juga menceritakan tentang beberapa buruh yang belum mendapatkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) dikarenakan masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Lanjutnya dia juga menjelaskan bahwa bagi pekerja yang sudah melewati masa kerja lebih dari satu tahun mendapat Struktur skala upah. Dan untuk beberapa pabrik-pabrik besar di Wonosobo juga sudah memberikan BPJS Ketenagakerjaan, dan Pensiunan bagi pekerjanya.
Andrias juga memantau langsung para pelaku usaha yang memiliki buruh dan belum memasuki waktu kerja lebih dari satu tahun, untuk memberikan bonus lemburan, dan THR bagi pekerjanya. Dalam pantauannya para pelaku usaha telah menerapkan standart pengupahan para buruh.
” Jangan jadikan buruh sebagai alat produksi, jadikan buruh sebagai pengatur industri agar terbentuk hubungan kemanusiaan atara pengusaha dan buruh.” pungkasnya. (asq)