MERCUSUAR.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro berkata pemerintah desa dituntut cermat dalam mengelola dana desa supaya manfaatnya dapat dirasakan warga.
“Alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat pastinya menuntut kesiapan aparatur pemerintah serta kelembagaan desa buat mengelola dengan baik, cermat, tertib serta bisa dipertanggungjawabkan,” kata Eko dalam pembukaan Rapat Penguatan Stakeholder Dalam Rangka Penguatan Pemerintah Daerah, Program Penguatan Pemerintahan serta Pembangunan Desa (P3PD) Regional II Tahun 2023 di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Eko menjelaskan rapat tersebut digelar selaku langkah strategis guna menguatkan pemerintah daerah dalam menunjang pelaksanaan program di wilayah.
Dalam rangka pemerataan pembangunan, tambah Eko, pemerintah pusat sudah membagikan perhatian besar kepada desa yang dibuktikan dengan besarnya alokasi anggaran dana desa yang terus bertambah.
Tercatat semenjak tahun 2015 hingga 2022. total dana desa yang sudah dialokasikan pemerintah menggapai Rp468,65 triliun. Selanjutnya pada 2023, pemerintah pula sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 triliun buat pemerintahan desa.
Tidak hanya buat meningkatkan pemahaman dari pemangku kepentingan, kegiatan ini pula merumuskan kebijakan exit strategy guna mendorong keberlanjutan kegiatan pasca-P3PD.
Eko menambahkan pemerintah sudah menetapkan kebijakan buat meningkatkan kesejahteraan warga serta penanganan kemiskinan lewat pemerataan pembangunan dengan membangun dari pinggiran dengan menguatkan daerah- daerah serta desa.
Oleh sebab itu, pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan atau sentralisasi, melainkan wajib dilakukan menyebar diseluruh pelosok Indonesia ataupun desentralisasi.
Perihal ini sesuai amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan mengubah paradigma dalam membangun desa sehingga terwujud pemerataan pembangunan kota serta desa.
“Perhatian besar tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada warga desa dan mengurangi ketimpangan antara desa serta kota,” katanya.
Walaupun demikian, Eko mengakui dalam kenyataannya masih banyak desa- desa kurang mempunyai kemampuan mengelola serta memanfaatkan dana desa secara optimal dalam wujud belanja desa.
Bahkan, seringkali belanja desa tidak sepenuhnya diarahkan buat memenuhi kebutuhan dasar warga desa.
Akibatnya, dana desa belum bisa memberikan dampak signifikan terhadap tumbuh serta berkembangnya kegiatan ekonomi produktif, kenaikan pelayanan umum, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga di tingkat desa.
“Situasi ini pastinya akan mendorong tenaga kerja produktif di perdesaan mencari pekerjaan di perkotaan serta menimbulkan desa kekurangan tenaga kerja produktif buat mengelola potensi maupun sumber daya yang ada di desa,” ucapnya.