Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada diundur Hingga Maret 2025, Begini Kata DPR

WhatsApp Image 2025 01 03 at 15.37.04

Mercusuar.co, Wonosobo – Waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada pilkada 2024 akan diundur dari Februari menjadi Maret 2025 ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

“MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu satu seperti dahulu,” ujar Dede di Jakarta, Kamis, (2/1/2025) dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Dede mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

Sebelumnya, pelantikan sudah terjadwal dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.

Kemudian, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu. Sebab menurutnya semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.

“Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” ujar nya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan pengunduran waktu kegiatan tersebut nantinya akan dibuat menjadi perpres yang lebih tinggi tingkatannya dari peraturan KPU (PKPU).

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy Karsayudha Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Kompas (02/01/2025).

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal setelah tanggal 13 Maret 2025.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).(pan)

Pos terkait