MERCUSUAR.CO, Cirebon – Pegi Setiawan alias Perong Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama Perong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky. Pengacaranya, Niko Kili Kili, mengungkapkan bahwa kondisi mental Pegi masih sangat tertekan.
“Kondisi Pegi sampai saat ini masih sangat tertekan. Informasi terakhir yang saya terima, Pegi masih merasa tertekan,” ujar Niko dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/6/2024).
Menurut Niko, ada rencana pemindahan Pegi ke Lapas Nusakambangan, yang semakin menambah beban psikologis kliennya. Pegi terus menangis setiap malam karena mendengar isu tersebut. “Dari yang saya dengar langsung dari keluarga Pegi, rencana pemindahan ke Nusakambangan sangat mengkhawatirkan. Pegi hanyalah anak seorang kuli bangunan yang kini harus menghadapi situasi seperti ini. Ini sangat ironis,” tambahnya.
Selain itu, Niko menyoroti penghapusan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini, yaitu Andi dan Dani, yang dianggapnya terburu-buru. “Polisi menyatakan bahwa dua DPO ini fiktif, namun kami merasa keputusan ini terlalu prematur,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum Pegi telah mempersiapkan langkah hukum untuk menentang penetapan status tersangka ini. Mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan. “Kami akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, kami memiliki bukti-bukti yang akan kami ungkapkan,” jelas Niko.
Polri Janji Transparansi dalam Penyelidikan
Polri menjelaskan perkembangan terbaru mengenai DPO atau buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Awalnya, ada tiga buronan, namun kini hanya tersisa satu.
“Pada awalnya ada tiga DPO, namun sekarang hanya satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang lainnya tidak mencukupi. Bahkan, ada beberapa keterangan saksi yang fiktif, dengan nama fiktif. Oleh karena itu, kasus ini masih dalam pendalaman,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5).
Sandi menegaskan bahwa Polri tetap terbuka jika ada informasi atau alat bukti baru yang bisa membuat kasus ini lebih jelas. “Kami mengapresiasi perhatian banyak pihak terhadap kasus ini. Jika ada informasi atau alat bukti baru yang bisa diberikan kepada kepolisian, mohon disampaikan. Kami membuka diri untuk informasi tambahan guna mengungkap kasus ini,” kata Sandi.
Pernyataan Polri ini diharapkan bisa memberikan transparansi lebih dalam penyelidikan kasus yang sudah berjalan selama kurang lebih delapan tahun ini, sehingga semua pihak yang terlibat bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.