Pasca Aturan Insentif Direvisi, Pemesanan Motor Listrik Tembus 2.000 Unit

Motor listrik
Pasca Aturan Insentif Direvisi, Pemesanan Motor Listrik Tembus 2.000 Unit

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pemerintah telah merevisi ketentuan penerima insentif pembelian motor listrik menjadi satu KTP (kartu tanda penduduk), satu motor listrik. Pasca ketentuan direvisi, jumlah pemesan motor listrik yang memperoleh insentif sampai saat ini tercatat telah tembus 2.431 unit.

Bila dilihat pada situs SISAPIRa.id, hari ini, Senin, 4 September 2023, tercatat kuota tersisa untuk insentif motor listrik sebanyak 197.569 unit dari total 200.000 unit di tahun ini. Artinya, telah ada pemesanan sebanyak 2.431 unit buat motor listrik subsidi ini.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, dalam situs tersebut pula tercantum terdapat 1.521 proses pendaftaran yang tercatat sampai saat ini. Setelah itu, sudah terdapat 685 yang terverifikasi serta 225 unit telah tersalurkan kepada warga.

Untuk diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita berkata kalau ketentuan penerima insentif motor listrik saat ini cuma berlaku satu KTP buat satu unit motor listrik subsidi.

Perluasan pembelian motor listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 21 Tahun 2023, yang mengatur tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah buat Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda 2.

Oleh sebab itu, pemerintah telah berencana buat mengevaluasi syarat pemberian insentif Rp 7 juta per unit sepeda motor listrik tersebut. Pada Senin lalu, Dadan menyatakan ESDM lagi mengkaji ulang ketentuan pemberian subsidi buat program konversi motor listrik.

Pos terkait