MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam dari pakar hukum, Todung Mulya Lubis, terkait penyitaan ponsel dan tas milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Todung menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum karena tidak dilengkapi dengan surat izin dari pengadilan, padahal Hasto masih berstatus sebagai saksi.
“Menurut saya, due process of law atau proses hukum yang adil harus dijaga dan dihormati, namun itu tidak dilakukan oleh KPK. Jika kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1), penyitaan harus dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, dan ini sama sekali tidak ada,” jelas Todung kepada wartawan pada Jumat, 14 Juni.
Todung menambahkan bahwa penyitaan tersebut juga dilakukan dengan cara yang tidak etis dan ilegal. Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, diduga mengelabui asisten Hasto, Kusnadi, dengan memanggilnya seolah-olah ada keperluan dari Hasto, namun kemudian menyita ponsel dan tas milik Hasto.
“Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus sebagai saksi,” tambahnya.
Todung mengkritik keras cara penyitaan tersebut, yang dinilai dilakukan secara tidak langsung dan tidak etis. “Ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Todung, tindakan KPK ini dapat menciptakan preseden buruk dan merusak citra lembaga antirasuah tersebut. “Jika Sekjen PDIP bisa dikerjai dan diintimidasi seperti ini, bagaimana dengan yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa? Mereka akan lebih mudah menjadi korban karena tidak memiliki atribut apa pun,” ujarnya.
Todung juga menegaskan bahwa KPK harus menegakkan hukum dengan adil tanpa ada kesan politisasi. “Ini adalah bahaya bagi negara hukum di Indonesia saat ini. Masyarakat harus bisa mengawal agar tidak terjadi politisasi hukum dan politisasi aparat penegak hukum, karena ini membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
Kritik dari Todung ini menambah daftar panjang kontroversi terkait metode penyidikan KPK, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.