Siswa SMP di Purworejo Dibully 6 Orang, Awalnya Diajak ke Tempat Wisata

Siswa SMP di Purworejo Dibully 6 Orang
Siswa SMP di Purworejo Dibully 6 Orang

MERCUSUAR.CO Kasus perundungan atau bullying dengan kekerasan kembali terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Jumat (7/6/2024). Seorang pelajar SMP di Purworejo menjadi korban bullying oleh enam orang pelajar lainnya, dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kecamatan Butuh. Korban tidak hanya mengalami makian kasar, tetapi juga kekerasan fisik. Para pelaku juga masih berstatus pelajar, dengan empat dari sekolah yang sama dan dua dari sekolah berbeda.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Purwaningsih Handayani, mengkonfirmasi kejadian tersebut. “Setelah mendapatkan informasi, saya langsung ke lokasi bersama pihak Puskesmas untuk mengecek kondisi korban,” kata Purwaningsih saat ditemui di kantornya pada Jumat (14/6/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Purwaningsih, insiden terjadi setelah korban pulang sekolah. Dua temannya menjemput korban dan mengajaknya ke salah satu tempat wisata di Kecamatan Butuh, di mana empat pelaku lainnya sudah menunggu. Salah satu pelaku kemudian mengajak korban ke belakang gedung tempat wisata tersebut. “Setelah pulang sekolah, korban dijemput oleh dua orang dengan motor ke SAC (Sumber Adventure Center), lalu diajak ke belakang gedung,” jelas Purwaningsih.

Di belakang gedung itulah, korban dibully oleh enam pelaku. Aksi tersebut menarik perhatian seorang warga yang curiga dengan keramaian di belakang gedung sekitar pukul 17.00 WIB. “Warga yang kebetulan ada kegiatan di sekitar situ mendekati lokasi dan menemukan perundungan tersebut,” kata Purwaningsih. Sebagian pelaku melarikan diri, sementara beberapa tertangkap oleh warga. “Pelakunya enam orang, ada yang kabur dan ada yang tertangkap,” tambahnya.

Korban, yang berusia sekitar 13 tahun, kemudian dibawa ke Polsek Butuh dan selanjutnya ke Puskesmas. Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Polres Purworejo. Dalam video yang diterima Kompas.com, terlihat korban ditampar, didorong, dan ditarik-tarik oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan mereka. “Sudah kita lakukan penyidikan, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.

Peristiwa ini menyoroti perlunya peningkatan kesadaran dan tindakan terhadap bullying di kalangan pelajar untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan siswa di sekolah.

Pos terkait