Organisasi Pers Kritik Istana Cabut ID Liputan Wartawan CNN Indonesia

pers

MERCUSUAR, JAKARTA- Sejumlah organisasi pers mengkritik keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas (ID) Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia pada Sabtu (27/9).
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia terkait Program Makanan Bergizi Grati masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait MBG, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

“IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Herik.

Kritik serupa dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat atas pencabutan ID liputan wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan mengenai program MBG kepada Presiden Prabowo.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong BPMI Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” ujarnya.

Selain itu Forum Pemred juga menyesalkan kejadian tersebut, sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan ID pers Istana atas nama Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia.

“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan,” kata Ketua Forum Pemred Retno Pinasti.

Forum Pemred mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan ID pers ini kepada pihak Biro Pers Media Istana.

“Forum Pemred selalu mendukung upaya perbaikan kualitas jurnalistik termasuk keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan seraya memastikan kemerdekaan pers terus terjaga,” ujarnya.

Pos terkait