MERCUSUAR.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta berbagai organisasi pers dan lembaga pers mahasiswa akan mengadakan demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2024).
Unjuk rasa ini bertujuan untuk menuntut DPR agar menghentikan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami, yang terdiri dari berbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI,” kata Muhamad Iqbal, perwakilan AJI Jakarta, dalam keterangan resminya.
Demonstrasi tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan akan diikuti oleh sekitar 14 organisasi pers serta lembaga pers mahasiswa.
Iqbal menyatakan bahwa dalam aksi demonstrasi ini, mereka akan menyampaikan lima poin keberatan, salah satunya adalah mengenai ancaman terhadap kebebasan pers.
“Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti yang tercantum dalam draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2,” jelas Iqbal.
Selain itu, revisi UU Penyiaran juga diyakini mengancam kebebasan berekspresi melalui beberapa pasal yang mengatur tentang pengawasan konten.
AJI Jakarta menilai ketentuan ini bukan hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Revisi undang-undang ini pun dinilai bisa menjadi celah untuk mengkriminalisasi jurnalis yang beritanya dianggap kontroversial. Independensi media dianggap bakal terancam dan rentan mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran juga berpotensi menghilangkan sejumlah lapangan kerja di bidang kreatif, seperti pembuat konten YouTube, podcaster, pegiat media sosial, dan lainnya.
“Kami menuntut dan menyerukan DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” tegas Iqbal.
Dalam aksi unjuk rasa ini, gabungan beberapa lembaga pers juga akan menuntut DPR untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, hingga masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Selain AJI Jakarta dan PWI, beberapa organisasi pers yang disebut akan ikut berdemonstrasi antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya; Pewarta Foto Indonesia (PFI); Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI); dan LBH Pers Jakarta.
Sementara itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut turun ke jalan termasuk LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI; LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta; LPM Parmagz Paramadina; LPM SUMA Universitas Indonesia; LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta; LPM ASPIRASI-UPN Veteran; IBN Institute Bisnis Nusantara; LPM Media Publica; dan LPM Unsika.