Massa Ojol di Yogyakarta Tuntut Pengaturan Rinci Angkutan Khusus

Massa Ojol Yogyakarta Tuntut Pengaturan Rinci Angkutan Khusus
Massa Ojol Yogyakarta Tuntut Pengaturan Rinci Angkutan Khusus

Mercusuar, Yogyakarta – Ratusan pengemudi transportasi berbasis sistem online berdemonstrasi menuntut kebijakan yang adil dari aplikator. Massa yang tergabung di dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) itu menyebut ada banyak aturan ambigu dan menekan kinerja pengemudi transportasi sistem daring.

Juru Bicara FDTOI, Janu Prambudi mengatakan salah satu yang jadi persoalan yakni kenaikan tarif. Tarif yang ada saat ini tak mengalami perubahan sejak 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran II Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022. Menurut dia, hal itu tak lagi relevan karena upah buruh di daerah sudah alami perubahan tiap tahun..

Bacaan Lainnya

“Selain itu, dalam Diktum Kesembilan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022 ada ruang untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor. Maka sudah seharusnya tarif dinaikkan,” kata dia di Yogyakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Janu mengatakan aturan berikutnya yakni mengenai angkutan untuk makanan dan barang. Menurut dia, hingga saat ini tidak ada satupun regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online (ojol).

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 hanya berlaku untuk layanan antar penumpang dan tidak berlaku untuk layanan antar makanan dan barang. Absennya aturan itu membuat perusahaan ojol memperlakukan para pengemudinya secara tidak manusiawi dan eksploitatif.

“Misalnya dalam sekali order driver dapat Rp5.000, terus dapat double order, driver cuma menerima Rp7 ribu-Rp8 ribu. Harusnya kan Rp5.000 kali dua,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertuang dalam Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus dan Surat Keputusan (SK) Gubernur setiap daerah belum mengatur besaran potongan aplikasi. Dampaknya, aplikator dengan sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh pengemudi.

Janu menegaskan mendesaknya aturan secara spesifik tentang transportasi berbasis online atau daring. Menurut dia, persoalan yang membeli pekerja ojol tersebar kewenangannya di lintas kementerian, baik persoalan ketentuan tarif, status ketenagakerjaan pengemudi dengan aplikator, perizinan, pembatasan kuota kendaraan, transparansi struktur biaya, jaminan sosial, pemberian subsidi BBM, hingga tata kelola pemerintah daerah.

“Persoalan ini diperlukan satu aturan khusus yang mengatur transportasi online di Indonesia. Kami sudah menyusun lebih dari 30 kajian sederhana tentang tinjauan masalah dan juga solusi solusi yang mungkin dapat dimasukan ke dalam UU Transportasi online Indonesia,” kata dia.

Sekretaris Pemerintah DIY, Beny Suharsono sempat menemui massa aksi yang diklaim sekitar 700 orang itu. Menurut Beny, ada beberapa hal substansial yang diterima dan akan diteruskan ke pemerintah pusat, termasuk hasil kajian kelompok tersebut.

“Dari Dinas Perhubungan meneruskan ke pusat, nanti akan menjadi peraturan Menteri dan sebagainya,” ucapnya.

Pos terkait