MERCUSUAR.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman buat Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Jaksa memperhitungkan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah serta meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sedangkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mario Dandy Dianggap bersalah sebagaimana diartikan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa tidak mendeteksi sebab pemaaf buat Mario serta tidak terdapat yang meringankannya.
David Ozora alami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berulang kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Luka otak tersebut menyebabkan gangguan ingatan, motorik, serta kognisi, dan bisa jadi tidak pulih 100 persen.
Saat sebelum dianiaya, Mario Dandy mengintimidasi David untuk push up 50 kali serta perilaku taubat. Setelah itu sepakan kaki Mario dilayangkan ke kepala David.
Bersumber pada hasil visum et repertum, David Ozora hadapi cedera lecet pada pelipis di bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 sentimeter x 0,5 sentimeter, cedera lecet pipi kanan ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, memar pipi kanan 6 sentimeter x 5 sentimeter, robek bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 sentimeter.
Mario Dandy menganiaya dengan menuding David melecehkan AG, pacar Mario (wanita usia 15 tahun). Tuduhan itu berasal dari AG yang menyebut terdapatnya paksaan ikatan intim pada 17 Januari 2023 di kontrakan David.
Saat sebelum penganiayaan berlangsung, AG menjembatani pertemuan pacarnya dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar David. Mario Dandy pula mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan buat merekam penganiayaan dengan ponsel.
Disaat tragedi, AG hanya membiarkan penganiayaan itu berlangsung. Ia juga terseret permasalahan ini serta telah diberi hukuman 3, 5 tahun penjara.
Pasca menganiaya, Mario melakukan selebrasi cetak gol Siuu semacam Cristiano Ronaldo. Mario Dandy mengaku berbohong kalau AG merupakan adiknya yang dilecehkan, padahal wanita itu adalah pacarnya.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu pula mengaku bohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian soal kronologi penganiayaan. “Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di sana,” kata Mario di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Mario Dandy pula dituntut membayar restitusi buat David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030. Jumlah itu lebih besar daripada yang diajukan bapak David sebesar Rp 52 miliyar. Jaksa menyebut apabila tidak sanggup membayar, hingga hukuman akan diganti dengan penjara.
Bila terdakwa tidak sanggup membayar, diubah dengan pidana penjara selama 7 tahun, “ucap JPU Hafiz Kurniawan saat persidangan tuntutan hari ini.
Jumlah itu dihitung bersumber pada biaya berobat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Kemudian biaya transportasi keluarga sepanjang merawat David.
Mario sudah mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya. “Saya enggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, artinya dalam arti luar biasa itu bagi saya sangat di luar bayangan saya,” ucap Mario Dandy disaat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.