KPU DKI: Aldi Taher tidak Penuhi Ketentuan Jadi Bacaleg

Aldi Taher
Aldi Taher

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI), Dody Wijaya, berkata penyanyi serta aktor Rahmat Aldiansyah Taher alias Aldi Taher dinyatakan tidak mempenuhi ketentuan (TMS) selaku bakal calon anggota legislatif DPRD DKI.

“Yang bersangkutan tidak melampirkan pesan statment mencalonkan diri dari PBB (Partai Bulan Bintang) serta maju di DPRD Provinsi DKI Jakarta sehingga statusnya TMS di PBB,” kata Dody dilansir dari tempo.co melalui pesan pendek pada Tempo, Senin, (7/08/2023).

Bacaan Lainnya

Aldi Taher menghebohkan publik sebab mendaftarkan diri selaku bacaleg lewat 2 partai. Dia mendaftar selaku Bacaleg DPRD DKI via PBB.

Belum lama dikenal ia mendaftar pula buat maju ke senayan lewat Partai Perindo. KPU DKI juga memohon Aldi Taher buat memilah salah satunya.

KPU DKI kemudian berikan peluang untuk partai politik serta para bacaleg buat membetulkan informasi pada 26 Juni sampai 9 Juli.

KPU DKI pula sudah melaksanakan verifikasi administrasi revisi kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon serta kegandaan pencalonan mulai 10-31 Juli 2023.

Dalam masa revisi itu, rupanya PBB masih mendaftarkan kembali Aldi Taher. “Tetapi ganda dengan partai lain, dicalonkan di DPR RI,” tuturnya.

KPU DKI mengumumkan buat tingkatan DPRD, dari 1.895 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, 1.720 dinyatakan penuhi ketentuan sedangkan 139 orang, tercantum Aldi Taher, tidak penuhi ketentuan.

Dody menjelaskan para bacaleg yang dinyatakan TMS masih bisa membetulkan dokumen pada masa pencermatan daftar calon sementara sampai 11 Agustus 2023.

Pos terkait