KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan Suaminya sebagai Tersangka Korupsi

Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan barang setelah penggeledahan di rumah dan kantor mereka pada 17 Juli 2024. (Bagus/mercusuar)
Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan barang setelah penggeledahan di rumah dan kantor mereka pada 17 Juli 2024. (Bagus/mercusuar)

MERCUSUAR, Semarang, 18 Juli 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan dan penyidikan yang melibatkan beberapa pejabat lainnya.

Pada Rabu (17/7), KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Selain mereka, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP; Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang; dan Rahmat U. Djangkar, seorang pengusaha swasta. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Walikota Semarang pada Rabu (17/7). “Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang,” kata Ghufron.

Ghufron menambahkan bahwa detail proses dan hasil dari penggeledahan ini akan disampaikan setelah tim penyidik menyelesaikan tugas mereka. “Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu, nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,” ucapnya.

Selain Wali Kota Semarang dan suaminya, KPK juga menetapkan Alwin Basri, Martono, dan Rahmat U. Djangkar sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiganya diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Proses penyidikan ini telah dimulai jauh sebelum penetapan tersangka. KPK memulai langkah investigasi dengan memintai keterangan dari Wali Kota Semarang, Mbak Ita, terkait penggunaan APBD Pemkot Semarang pada Rabu (21/2). Tidak hanya itu, keterangan juga dimintakan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin, pada Selasa (5/3) serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Semarang.

KPK menduga bahwa ada penyalahgunaan anggaran APBD dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang yang melibatkan para tersangka. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai kasus ini.

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kota Semarang ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua lapisan pemerintahan. Dengan penetapan Walikota Semarang dan suaminya sebagai tersangka, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan di Kota Semarang. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Menghadapi situasi ini, masyarakat Semarang berharap agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Keputusan KPK untuk menetapkan Wali Kota Semarang dan suaminya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini adalah langkah penting dalam upaya pembersihan di pemerintahan daerah. Dampak dari tindakan ini diharapkan bisa membawa perubahan positif dalam pengelolaan keuangan daerah dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. (Bgs)

Pos terkait