KPK Geledah Rumah dan Kantor Wali Kota Semarang: Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

KPK Geledah Rumah dan Kantor Wali Kota Semarang
KPK Geledah Rumah dan Kantor Wali Kota Semarang

MERCUSUAR, Semarang, 18 Juli 2024 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang serta rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita, pada Rabu (17/7). Penggeledahan berlangsung selama hampir 10 jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa empat koper dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan yang dilakukan KPK diduga terkait kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Bacaan Lainnya

KPK telah mencegah Ita bersama suaminya, Alwin Basri, untuk bepergian ke luar negeri. Selain Ita dan Alwin Basri, ada dua orang lain dari pihak swasta berinisial M dan RUD yang juga dicegah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika.

Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang melibatkan petugas KPK yang bolak-balik dari ruang Wakil Wali Kota Semarang ke lantai 6 gedung Moch Ichsan, tempat kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Di rumah pribadi Ita di Bukitsari, Semarang, KPK juga membawa dua koper dan satu kardus berisi barang bukti. Petugas KPK keluar dari gedung kantor Wakil Wali Kota Semarang sambil membawa dua koper besar pada pukul 18.15 WIB. Koper tersebut lalu dimasukkan ke salah satu mobil.

Petugas KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Ita, yang berada di kawasan Bukitsari, Semarang. Penyidik juga membawa sejumlah dokumen dari rumah tersebut. Berdasarkan informasi, ada tiga lokasi yang digeledah KPK, termasuk kantor PKK yang berada di Jalan Dr Soetomo, Semarang, Jawa Tengah.

Suasana penggeledahan di Balai Kota Semarang berlangsung tegang. Petugas KPK terlihat bolak-balik dari ruang Wakil Wali Kota Semarang ke lantai 6 gedung Moch Ihsan, tempat kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Sementara itu, di rumah pribadi Ita, petugas KPK juga membawa dua koper dan satu kardus berisi barang bukti. Petugas KPK keluar dari gedung kantor Wakil Wali Kota Semarang sambil membawa dua koper besar pada pukul 18.15 WIB. Koper tersebut lalu dimasukkan ke salah satu mobil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan nama-nama tersangka belum disampaikan ke publik. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar sejumlah pasal sekaligus. “Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep, kemarin.

KPK menegaskan bahwa dalam pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Semarang, tidak ada unsur politis yang terlibat. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti dan tidak ada faktor lain seperti urusan politik dari tersangka. “Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya.

Sebelum melakukan penggeledahan, KPK sudah mengeluarkan surat keputusan untuk mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat itu dikeluarkan sejak 12 Juli 2024. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Pengusutan dugaan korupsi ini, menurut Asep, dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk naik ke tahap penyidikan. “Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” ujar dia.

Dengan adanya pencegahan bepergian ke luar negeri bagi empat orang terkait, KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus ini. Penggeledahan dan pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (bgs)

Pos terkait