WONOSOBO, Mercusuar.co – Guna sukseskan event festival mudik 2023 Komunitas Balon Udara menandatangani komitmen penerbangan balon udara yang aman dan terkendali bersama dengan ULTG PLN Wonosobo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Wonosobo, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Satpol PP Wonosobo dan Bagian Pemerintahan Setda.
Pimpinan PLN ULTG Wonosobo Suswoyo menjelaskan, penandatanganan komitmen ini sebagai upaya mengantisipasi penerbangan balon udara tradisional setiap Hari Raya Idul Fitri di sejumlah wilayah di Wonosobo.
Pasalnya, apabila balon udara tersebut terbang bebas atau tidak tertambat, selain membahayakan penerbangan juga dapat membahayakan jaringan listrik tegangan ekstra tinggi (SUTET) dan tegangan tinggi (SUTT).
“Balon udara yang terbang bebas dapat berpotensi tersangkut pada kawat SUTET ataupun SUTT, sehingga berakibat terjadinya hubung singkat atau konsleting yang berujung pemadaman listrik,” ujar Suswoyo di Dewani Resto Rabu, (12/4).
Sementara itu, Kepala Disparbud Wonosobo Agus Wibowo menjamin bahwa Komunitas Balon Wonosobo apalagi yang sudah tergabung dalam Event Festival Mudik 2023, akan komit terhadap upaya penerbangan balon yang aman dengan cara ditambatkan maupun menghindari SUTET maupun SUTT.
“Saya kira yang perlu diwaspadai justru para penghobi balon yang tidak tergabung dalam komunitas, mengingat mereka kadang iseng dan menerbangkan balon secara liar,” pungkasnya.
Penandatanganan Komitmen Bersama oleh OPD terkait, selain Kepala Disparbud juga dilakukan oleh Kepala Satpol PP Wonosobo, Kabag Pemerintahan Setda dan Sekretaris Disperkimhub Wonosobo.
Sementara dari pihak Komunitas Balon yang berkesempatan melakukan penandatanganan dari Perwakilan Komunitas Balon Udara Kembaran Kalikajar, Karangluhur Kertek, Limbangan Mudal Mojotengah, Gondang Watumalang, Sambek Wonosobo, Wringinanom Kertek, Anshor Kertek, dan Komunitas Balon Wonosobo,
Adapun isi dari Komitmen Bersama berisi 4 (empat) poin yaitu :
1. Tidak bermain dan menerbangkan balon udara didekat jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi/SUTT (radius lebih dari 1 km)
2. Dalam pembuatan balon udara agar tidak menggunakan unsur bahan yang mengandung logam/bersifat konduktif
3. Setiap balon udara diikat dengan minimal tiga tali tambatan untuk meminimalisir kemungkinan balon udara lepas
4. Tidak melakukan penerbangan balon udara yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2018. (Bio)