Mercusuar.co, Jakarta – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan pentingnya kajian menyeluruh terkait rencana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan dengan bijak untuk memastikan prioritas penyaluran dana tersebut.
“Apakah MBG menjadi prioritas penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah tentu harus dikaji secara mendalam,” ujar Kamaruddin saat presscon (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, penggunaan dana zakat untuk siswa tidak mampu dalam program ini dimungkinkan. Siswa dan santri yang tergolong kurang mampu merupakan bagian dari kelompok penerima manfaat zakat sesuai ketentuan syariat.
“Prinsipnya memungkinkan, karena siswa-siswi tidak mampu masuk dalam kategori penerima zakat,” jelasnya.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa program MBG sejauh ini belum menjadi agenda resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat lainnya. Saat ini, program tersebut masih disiapkan pemerintah dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“MBG ini kan sudah disiapkan anggarannya oleh pemerintah melalui APBN,” tegasnya.
Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin turut mendorong program MBG agar melibatkan pendanaan dari zakat. Ia menilai keterlibatan masyarakat, termasuk melalui zakat, dapat memperkuat implementasi program ini tanpa hanya mengandalkan APBN.
“Saya melihat masyarakat Indonesia punya semangat gotong royong yang tinggi. Kenapa tidak memanfaatkan potensi zakat yang besar ini untuk mendukung program MBG?” ujarnya.
Sultan juga menyampaikan bahwa pemerintah Jepang telah menyatakan dukungannya terhadap program tersebut, sehingga kolaborasi antara berbagai pihak menjadi semakin relevan.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengusulkan penggunaan dana infak dan sedekah sebagai alternatif untuk mendukung program MBG. Ia menilai dana infak dan sedekah lebih fleksibel dibanding zakat, yang penggunaannya diatur secara spesifik sesuai dengan delapan asnaf yang ditentukan dalam syariat.
“Kalau zakat ini harus diarahkan ke kelompok-kelompok spesifik yang menjadi target penerima. Untuk program yang lebih luas seperti MBG, lebih tepat jika menggunakan dana infak dan sedekah,” ungkap Gus Yahya.
Ia menambahkan, meskipun dana zakat dapat dialokasikan untuk anak-anak miskin, cakupan program MBG yang melibatkan seluruh siswa, ibu hamil, dan balita membutuhkan spesifikasi lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan penerima zakat. Oleh karena itu, kajian lebih mendalam diperlukan untuk memastikan pemanfaatan dana zakat dalam program ini tepat sasaran.