Kekosongan Jabatan Kepala Desa di Tuban Diprediksi Berlanjut Lebih Lama

Ilustrasi Kepala desa di tuban
Ilustrasi Kepala desa di tuban

MERCUSUAR.CO, Tuban – Kekosongan jabatan kepala desa (kades) di sejumlah desa di Kabupaten Tuban diprediksi akan berlangsung lebih lama. Hal ini terkait dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat delapan desa di Tuban yang mengalami kekosongan jabatan kades. Desa-desa tersebut adalah Desa Tlogoagung (Kecamatan Bancar), Desa Sumurgung (Kecamatan Tuban), Desa Jegulo (Kecamatan Jenu), Desa Gadon (Kecamatan Tambakboyo), Desa Sambonggede (Kecamatan Merakurak), Desa Mrutuk (Kecamatan Widang), Desa Penidon (Kecamatan Plumpang), dan Desa Dermawuharjo (Kecamatan Grabagan).

Bacaan Lainnya

Menurut Sugeng, kekosongan jabatan kades definitif ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kematian, dan pemberhentian akibat masalah hukum. “Seperti Kades Dermawuharjo yang baru saja diberhentikan beberapa waktu lalu karena tersangkut masalah hukum. Untuk kekosongan jabatan kades diisi oleh penjabat (Pj) kades,” ujarnya.

Selain Desa Dermawuharjo, Sugeng juga menjelaskan bahwa kekosongan jabatan di Desa Bunut disebabkan oleh masalah hukum, meskipun hingga kini belum ada keputusan inkracht. Untuk sementara waktu, jabatan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) kades. Sementara itu, enam desa lainnya sudah diisi oleh Pj kades akibat pengunduran diri dan kematian kepala desa.

Sugeng menambahkan bahwa pengisian jabatan kades definitif masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan revisi UU Desa yang memperpanjang masa jabatan kades. “Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2025. Berhubung ada aturan perpanjangan masa kepemimpinan kades, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dengan demikian, kekosongan jabatan kepala desa di beberapa desa di Kabupaten Tuban akan diisi oleh penjabat sementara hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pilkades serentak.

Pos terkait