Kamerun Tidak Lagi Termasuk dalam Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi Sebut Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Kamerun Tidak Lagi Termasuk dalam Daftar Calling Visa
Kamerun Tidak Lagi Termasuk dalam Daftar Calling Visa

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pemerintah telah secara resmi menghapuskan Kamerun dari daftar negara yang memerlukan calling visa untuk masuk ke Indonesia.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023 yang didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk potensi kerja sama ekonomi dan tingkat risiko yang rendah terhadap Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Silmy juga menjelaskan adanya penurunan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara Kamerun dan tidak adanya projustisia yang dijalani oleh mereka dalam empat tahun terakhir di Indonesia.

Pencabutan Kamerun dari daftar negara calling visa berdampak pada prosedur permohonan visa, yang sekarang dapat diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Warga negara Kamerun juga akan tunduk pada pengawasan keimigrasian seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Sementara itu, evaluasi pencabutan calling visa juga sedang dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat. Di sisi lain, warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke Kamerun kini diharuskan mengajukan permohonan visa, dengan masa berlaku hingga 30 hari untuk tujuan pariwisata, dan hingga enam bulan untuk tujuan bisnis.

Pos terkait