Izin Usaha BPR Jepara Artha di Cabut OJK, Ini Alasannya

ilustrasi Izin Usaha BPR Jepara Artha di Cabut OJK
ilustrasi Izin Usaha BPR Jepara Artha di Cabut OJK

MERCUSUAR.CO, WonosoboOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan konsumen oleh OJK, guna memperkuat stabilitas industri perbankan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pengawasan. BPR Jepara Artha, yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, sebelumnya telah ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 13 Desember 2023. Status ini diberikan karena Tingkat Kesehatan (TKS) bank tersebut dinilai Tidak Sehat.

Bacaan Lainnya

Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas, Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR Jepara Artha tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan. OJK menetapkan status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 30 April 2024 sebagai upaya lanjutan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah menjadi dasar hukum dalam tindakan ini.

Sumarjono menjelaskan bahwa upaya penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah dilakukan. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 4 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Jepara Artha dan mengajukan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

“Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda),” jelas Sumarjono.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sumarjono menegaskan bahwa nasabah BPR tidak perlu khawatir karena dana mereka dijamin oleh LPS.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Sumarjono.

Pencabutan izin usaha ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong peningkatan kepatuhan serta profesionalisme di sektor perbankan, khususnya di kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pos terkait