Jakarta, Mercusuar.co – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol).
Akibat ketidaktegasan tersebut, masyarakat Indonesia semakin terjerat kasus terkait pinjol.
Anam menyebut, pada Mei 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berasal dari pinjol mencapai Rp19 triliun pada Mei 2023.
Lalu, pada Maret 2024, Bank Indonesia melaporkan bahwa kredit pinjol per Maret 2024 sudah melampaui angka Rp64 triliun.
“Hal ini menunjukkan betapa cepat pertumbuhan dan mudahnya masyarakat terjerat pada rentenir pinjol,” katanya, Rabu (19/12).
Anam pun meminta pemerintah segera menyelesaikan regulasi soal pinjol ini, yang disebut bisa mudah diatasi manakala ada ketegasan dan keberpihakan pada rakyat.
“Korban Pinjol terus bermunculan karena dianggap sebagai solusi saat membutuhkan uang cepat tanpa ribet. Padahal, justru menyusahkan di kemudian hari dengan bunga yang tinggi dan penagihan yang tidak jelas,” bebernya.
Kendati Pemerintah telah melakukan penutupan terhadap situs pinjol ilegal, dirinya menyebut pengawasan yang tidak ketat tetap membuat pinjol-pinjol kerap bermunculan.
“Tanpa pengawasan yang memadai dan sanksi yang tegas, akibatnya korban terus bermunculan. Pemerintah tak berdaya karena pinjol makin merajalela, rakyat menderita,” katanya.
Dia berharap pemerintah semestinya menyelesaikan persoalan dari tingkat dasar. Upaya ini, imbuhnya, menjadi krusial agar masyarakat tidak lagi nekat berhutang dengan bunga tak masuk akal.
“Sekarang ini kita semua menyaksikan banyak rakyat yang frustasi dan sebagian memilih bunuh diri, karena diteror oleh debt collector pinjol. Pemerintah ini seperti membiarkan pinjol tanpa pengawasan yang memadai, yang artinya banyak ruang gelap dan abu-abu yang dimanfaatkan pinjol,” tukasnya.