Polri Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online dapat Diancam 6 Tahun Penjara

judi online polri
Ilustrasi judi online

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi online dapat dijerat pidana. Mereka bisa dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang- Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliyar.

“Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online,” kata Adi Vivid dilangsir dari tempo.co, Rabu 30 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Siber Bareskrim sudah menegaskan mereka berkali- kali kepada influencer. Adi Vivid menyayangkan influencer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online.“ Itu sudah jelas ia berupaya mempengaruhi followers-nya buat bermain judi,” katanya.

Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influencer yang viral mempromosikan judi. Dia mengungkapkan jajarannya telah mengantongi beberapa nama influencer tersebut.

“Itu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami jalani pemeriksaan, kami akan jalani panggilan klarifikasi, jika terpenuhi akan kami proses,” ucapnya. “Kalau memanglah nanti terpenuhi unsur pidananya, tentu akan kami proses.”

Adi Vivid tidak menyebut berapa influencer yang akan dipanggil oleh Siber Bareskrim. Tetapi dia menegaskan para influencer tersebut tidak dapat berkelit bila yang mereka promosikan merupakan judi online.

“Jika tadi mungkin pinjaman online, investasi online, ia bisa tidak paham. Tetapi jika judi online sudah jelas,” ucapnya.

Pos terkait