Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah untuk

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) no IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah untuk masyarakat negara Indonesia yang mau ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia pada Rabu, (30/ 08/ 2023).

Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak membutuhkan rekomendasi dari kementerian serta lembaga terkait.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim berkata, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi buat mempermudah pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri lewat jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, dampaknya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Jika kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai ketentuan, maka kita harus memudahkan persyaratan dalam memperoleh paspor,” ucap Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal mempunyai konsekuensi terjadinya permasalahan di kemudian hari pada saat mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih susah dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban buat mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migra Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah buat pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman serta berlaku sepanjang 5( 5) tahun.

Dikutip dari kominfo. go. id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menciptakan devisa buat Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dilansir dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, sepanjang tahun 2020 s.d. 2022 ada 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata- rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya.

Di dalam negeri ada 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pemasukan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-. Bersumber pada hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0, 57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada warga Indonesia yang hendak jadi pekerja migran buat mengurus dokumen sesuai prosedur supaya tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memanglah menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor ataupun pengawasan pada saat keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Tidak hanya pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian serta lembaga terkait buat permohonan pembuatan paspor yakni WNI yang mau ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah serta magang.

“Hal ini buat mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Pos terkait