Imigrasi Soetta Fasilitasi Penjemputan Buronan Interpol dari Qatar

0l2y7ijywicw196 scaled

MERCUSUAR, Jakarta- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memfasilitasi penjemputan seorang WNI oleh Divhubinter Polri. Laki-laki berinisial AA berusia 49 tahun itu menjadi subjek Interpol Red Notice kasus pidana perbankan.

AA dipulangkan dari Doha, Qatar, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA901 yang tiba di Terminal 3. Kedatangan berlangsung pada Jumat (26/9/2025), pukul 15.35 WIB, dengan pengamanan aparat.

Bacaan Lainnya

“Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan, subjek IRN diserahkan kepada Divhubinter Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana.

Lebih lanjut, Galih menegaskan Imigrasi Soetta berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum serta pengawasan lalu lintas orang di perbatasan.

Imigrasi memastikan pelaku kejahatan serius, termasuk pidana perbankan, tidak dapat melarikan diri dari proses hukum. Lintasan antarnegara tidak menghalangi upaya penegakan hukum oleh aparat Indonesia.

“Setibanya di Indonesia, AA langsung diarahkan menuju TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi-Red) Terminal 3. Hal itu untuk menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta,” kata Galih.

Pemeriksaan keimigrasian dilakukan untuk memastikan identitas sekaligus menindaklanjuti permintaan resmi dari NCB Interpol Indonesia. Proses penjemputan AA di Terminal 3 Soekarno-Hatta berlangsung dengan pengamanan ketat dan koordinasi antarinstansi.

Pos terkait