Mercusuar.co, Jakarta – Ricky Rizal, ajudan keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) .
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).
Perlu diketahui sebelumnya jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara.(dj)