Hakim Putuskan Kuat Ma’ruf Dipidana Penjara 15 Tahun

IMG 20230214 191058

Mercusuar.co, Jakarta – Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) .

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

Perlu diketahui sebelumnya jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana 8 tahun penjara.(dj)

Pos terkait